- PERMOHONAN
- KEBERATAN
- SK PPID
- INFORMASI PUBLIK
- SK PEJABAT PENGELOLA PPID
- WEWENANG
- JENIS INFORMASI PUBLIK
- SENGKETA INFORMASI
PROFIL PPID
VISI PPID
“MENJADI SUMBER PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG BERKUALITAS DAN PROFESIONAL”
MISI PPID
1. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, akurat, tepat, dan bertanggung jawab;
2. Memberikan kepastian dalam proses layanan informasi publik;
3. Mengembangkan PPID yang profesional dan maju
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS PPID
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01/KEP/KI-SS/VIII/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, PPID memeilikituugas antara lain sebagai berikut:
- Mengkordinasikan pengumpulan dan pendataan seluruh informasi publik di PPID pelaksana:
- Mengkordinasikan pengklasifikasian seluruh informasi publik;
- Melakukan penyimpanan informasi publik;
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional; dan
- Memberikan laporan layanan informasi publik kepada Atasan PPID.
FUNGSI PPID
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01/KEP/KI-SS/VIII/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
- Pelayanan informasi publik;
- Pendokumentasian informasi publik;
- Pengecualian informasi publik;
- Pendataan informasi publik.
STRUKTUR ORGANISASI

INFORMASI PPID